Selasa, 28 Oktober 2025

 

Koordinasi Tenaga  Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur: Penguatan Fasilitasi Implementasi Undang-Undang Desa

 

Latar Belakang Perencanaan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatur secara komprehensif alur perencanaan pembangunan Desa. Secara teknis, setiap Desa/Nagari wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa/Nagari) setiap tahun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa/Nagari).

Siklus penyusunan RKP Desa/Nagari idealnya dilaksanakan pada periode Juli hingga September tahun berjalan, untuk rencana kerja tahun berikutnya.

 

Permasalahan dan Tindak Lanjut TAPM

Di Kabupaten Pasaman, khususnya di Nagari Sontang Padang Gelugur, proses penetapan RKP Nagari belum juga terlaksana sesuai jadwal. Upaya fasilitasi dan peringatan yang telah dilakukan oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat belum membuahkan hasil.

Menyikapi kondisi tersebut, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman, selaku supervisor, mengambil inisiatif untuk turun langsung ke lapangan. Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, TAPM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur. Dikarenakan Bapak Camat berhalangan hadir (bertugas di Lubuk Sikaping), koordinasi intensif dilakukan dengan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan.

Mendorong Peran Pembinaan Kecamatan

Dalam koordinasi tersebut, TAPM kembali mengingatkan peran strategis Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada Bab IX mengenai Pembinaan dan Pengawasan Desa, di mana Camat/sebutan lain memiliki tugas untuk memfasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif di Desa.

Tanggapan dari Kasi Pemerintahan sangat positif. Beliau segera menindaklanjuti dengan menghubungi Walinagari Sontang untuk menanyakan kepastian waktu pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musnag) penetapan RKP Nagari, yang dijawab akan segera dilaksanakan.

Sebagai tindak lanjut, TAPM meminta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk terus mengawal dan memastikan Musnag penetapan RKP Nagari Sontang dapat segera terlaksana sesuai ketentuan.

 

Catatan Penting dan Penguatan Peran TAPM

Proses koordinasi ini menegaskan beberapa poin penting:

1.   Realisasi Tugas dan Fungsi TAPM: Kegiatan ini membuktikan pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) TAPM sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yaitu:

o   Melakukan pengendalian, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa (PD/PLD).

o   Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa dengan Perangkat Daerah terkait (dalam hal ini Kecamatan).

2.   Justifikasi Peran Supervisi TAPM: Aksi ini adalah perwujudan definisi TAPM sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas sosialisasi, mendampingi, memantau, mentoring, dan mengadvokasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Desa.

3.   Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Upaya ini berhasil menyegarkan kembali pemahaman Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur mengenai tugas wajib mereka dalam pembinaan dan pengawasan proses perencanaan pembangunan Desa/Nagari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Koordinasi Tenaga   Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur: Penguatan Fasilita...