Selasa, 28 Oktober 2025

 

Koordinasi Tenaga  Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur: Penguatan Fasilitasi Implementasi Undang-Undang Desa

 

Latar Belakang Perencanaan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatur secara komprehensif alur perencanaan pembangunan Desa. Secara teknis, setiap Desa/Nagari wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa/Nagari) setiap tahun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa/Nagari).

Siklus penyusunan RKP Desa/Nagari idealnya dilaksanakan pada periode Juli hingga September tahun berjalan, untuk rencana kerja tahun berikutnya.

 

Permasalahan dan Tindak Lanjut TAPM

Di Kabupaten Pasaman, khususnya di Nagari Sontang Padang Gelugur, proses penetapan RKP Nagari belum juga terlaksana sesuai jadwal. Upaya fasilitasi dan peringatan yang telah dilakukan oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat belum membuahkan hasil.

Menyikapi kondisi tersebut, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman, selaku supervisor, mengambil inisiatif untuk turun langsung ke lapangan. Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, TAPM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur. Dikarenakan Bapak Camat berhalangan hadir (bertugas di Lubuk Sikaping), koordinasi intensif dilakukan dengan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan.

Mendorong Peran Pembinaan Kecamatan

Dalam koordinasi tersebut, TAPM kembali mengingatkan peran strategis Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada Bab IX mengenai Pembinaan dan Pengawasan Desa, di mana Camat/sebutan lain memiliki tugas untuk memfasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif di Desa.

Tanggapan dari Kasi Pemerintahan sangat positif. Beliau segera menindaklanjuti dengan menghubungi Walinagari Sontang untuk menanyakan kepastian waktu pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musnag) penetapan RKP Nagari, yang dijawab akan segera dilaksanakan.

Sebagai tindak lanjut, TAPM meminta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk terus mengawal dan memastikan Musnag penetapan RKP Nagari Sontang dapat segera terlaksana sesuai ketentuan.

 

Catatan Penting dan Penguatan Peran TAPM

Proses koordinasi ini menegaskan beberapa poin penting:

1.   Realisasi Tugas dan Fungsi TAPM: Kegiatan ini membuktikan pelaksanaan tugas dan fungsi (Tusi) TAPM sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yaitu:

o   Melakukan pengendalian, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa (PD/PLD).

o   Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa dengan Perangkat Daerah terkait (dalam hal ini Kecamatan).

2.   Justifikasi Peran Supervisi TAPM: Aksi ini adalah perwujudan definisi TAPM sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas sosialisasi, mendampingi, memantau, mentoring, dan mengadvokasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Desa.

3.   Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Upaya ini berhasil menyegarkan kembali pemahaman Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur mengenai tugas wajib mereka dalam pembinaan dan pengawasan proses perencanaan pembangunan Desa/Nagari.


Minggu, 05 Oktober 2025

 

Pengawasan Bersama Pelaksanaan Pembangunan di Nagari Aia Manggih Barat, Kabupaten Pasaman: Upaya Mewujudkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa atau nagari memiliki tantangan besar, terutama dalam hal pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya terus meningkat. Dana ini dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Di Nagari Aia Manggih Barat, Kabupaten Pasaman, inisiatif pengawasan bersama (kolaboratif) telah menjadi kunci dalam memastikan setiap rupiah dana tersebut digunakan secara efektif dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan nagari.

 

Urgensi Akuntabilitas di Tingkat Nagari

Akuntabilitas, sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan kepada pemangku kepentingan, adalah fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Di Nagari Aia Manggih Barat, akuntabilitas ini tidak hanya diukur dari kelengkapan laporan administrasi, tetapi juga dari sejauh mana hasil pembangunan benar-benar dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.

Pelaksanaan proyek pembangunan fisik maupun non-fisik yang dibiayai Dana Desa rentan terhadap praktik penyimpangan, inefisiensi, atau ketidaksesuaian dengan kebutuhan riil masyarakat. Untuk mengatasi risiko ini, Pemerintah Nagari Aia Manggih Barat menyadari pentingnya melibatkan pihak-pihak di luar struktur pemerintahan nagari dalam proses pengawasan.

 

Membangun Model Pengawasan Bersama

Model pengawasan bersama di Nagari Aia Manggih Barat melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari (sebagai perwakilan legislatif desa), dan Masyarakat itu sendiri, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Sinergi ini memastikan pengawasan berjalan dari hulu ke hilir: mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan.

1. Keterlibatan Masyarakat Sejak Perencanaan

Langkah awal dalam pengawasan yang akuntabel adalah memastikan program pembangunan dirancang sesuai kebutuhan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari menjadi forum utama di mana masyarakat berhak memberikan usulan dan memverifikasi prioritas pembangunan. Keterbukaan informasi (transparansi) terkait alokasi dan jumlah Dana Desa menjadi pondasi agar masyarakat bisa mengawasi sejak awal.

2. Peran Aktif Bamus Nagari

Bamus Nagari memiliki peran strategis sebagai mitra kerja pemerintah nagari sekaligus fungsi kontrol. Bamus memastikan bahwa peraturan nagari, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag), dilaksanakan sesuai koridor hukum dan kepentingan masyarakat. Mereka melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari dan jajarannya.

3. Pengawasan Langsung oleh Masyarakat

Masyarakat adalah mata dan telinga terbaik di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui partisipasi langsung dalam Komite Pembangunan atau sejenisnya, maupun melalui mekanisme pengaduan dan pelaporan. Pemasangan papan informasi proyek yang detail (jenis kegiatan, volume, anggaran, dan waktu pelaksanaan) di lokasi pembangunan adalah praktik transparansi yang mempermudah pengawasan publik secara informal.

 

Dampak pada Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Implementasi pengawasan bersama ini telah memberikan dampak positif yang signifikan:

  • Peningkatan Kualitas Pembangunan: Dengan adanya kontrol ganda, risiko pekerjaan yang tidak sesuai standar atau pengurangan volume (mark-up) dapat diminimalisir. Masyarakat memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi dan pekerjaan diselesaikan tepat waktu.
  • Optimalisasi Penyerapan Anggaran: Pengawasan yang ketat mendorong Pemerintah Nagari untuk bekerja secara efisien, sehingga penyerapan anggaran tepat sasaran dan meminimalkan adanya dana mengendap (silpa) yang tidak produktif.
  • Meningkatnya Kepercayaan Publik: Ketika masyarakat terlibat dan melihat transparansi penuh, tingkat kepercayaan terhadap Pemerintah Nagari akan meningkat. Mereka merasa memiliki (sense of belonging) terhadap hasil pembangunan dan merasa didengar.

 

Pengawasan bersama di Nagari Aia Manggih Barat membuktikan bahwa akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bukan hanya tanggung jawab birokrasi, tetapi adalah gerakan kolektif. Dengan sinergi antara pemerintah nagari, Bamus, dan partisipasi aktif masyarakat, Nagari Aia Manggih Barat berupaya terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar melayani


  Koordinasi Tenaga   Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur: Penguatan Fasilita...